Bismillaah
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات
“Alhamdulillaah alladzi
bini’matihi tatimmus shaalihaat” (Segala puji hanya milik Allah yang dengan
nikmat-Nya sempurnalah semua kebaikan)
:D Itu mungkin yang mengambarkan kebahagiaan yang sedang saya
rasakan, pasalnya saya menemukan beberapa orang dalam proses belajar, sungguh
indah dan menyejukkan perkara ini. Nikmat ini begitu kentara saat KKL ini, saya
melihat perubahan itu. Ada beberapa ikhwah di sini(Ilmu Komputer/ Informatika
Undip). Ada Pr*s, awalnya saya agak janggal dengan celananya yang tidak
melebihi mata kaki, dan alhamdulillaah benar, dia memang paham. Dan ternyata
setelah disearching di Yufid dalilnya banyak nian, tak taro bawah ada dah, hhe
OOT. Dulu pernah add friend di Facebooknya dan ternyata juga gak diterima, hhe,
alhamdulillaah, syukron jazaakumullaahu khoyron, jadi kan gak banyak
berinteraksi. Akhir-akhir ini ada Ad* yang nampak geliat dakwahnya dan
semangatnya akan ilmu. Dan alhamdulillaah dia juga gak isbal =)
Itu tadi dua ikhwan setingkatan, ada pula Norm* yang nampaknya
sedang mempelajari dan mengamalkan jilbab syar’i(dalam proses).
Bahagia rasanya, ternyata ada teman-temen seperjuangan di jurusan
atau melihat proses mereka berhijrah. Dan ada beberapa orang lagi yang sudah
paham atau dalam proses, semoga Allaah memberkahi mereka =) Dan saya pikir mereka
juga bukan orang biasa, si Pr*s dulunya ikut lomba-lomba IT gitu, Ad* sekarang
menjabat Kadept Syiar DIGIT, dan Norm* pernah dapet IP 4 serta PKM-nya didanai
DIKTI.
Tidak hanya temen jurusan, awal 2013 dulu di kegiatan antar
kampus, saya melihat ikhwan dengan celana ngatung dan setelah menemukan
Facebook dan blognya, alhamdulillaah ada kawan di organisasi umum ini, lebih
tepatnya organisasi keilmiahan.
Di kegiatan Forum Dialog AKsI(Asosiasi Kluster –UKKM Indonesia)
kemaren juga ada ummahat berjubah dan berhijab syar’i.
Seneng dah nemu orang sepemikiran di kegiatan yang notabene umum
gitu. Bak adanya mata air sejuk yang
membasahi dahaga di tenggorokan atau nemu oase di padang sahara, hha.
#lebay.
Ya mungkin rasa kebahagiaan itu ada karena kondisi keterasingan
ini.
Dari ‘Abdurrahman bin Sannah. Ia berkata
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabad,
“Islam itu akan datang dalam keadaan asing dan kembali dalam keadaan asing
seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya
pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ghuroba’, “Mereka memperbaiki manusia ketika rusak.” (HR. Ahmad 4: 74. Berdasarkan jalur ini, hadits ini
dho’if. Namun ada hadits semisal itu riwayat Ahmad 1: 184 dari Sa’ad
bin Abi Waqqosh dengan sanadjayyid)
===
Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki.
Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak
sekali dalil dari hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang
mendasari hal ini.
Dalil seputar masalah ini ada dua jenis:
Pertama,
mengharamkan isbal jika karena sombong.
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم
القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال
رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت لسالم :
أذكر عبد الله : من جر إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه
“Barangsiapa menjulurkan
pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu
Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat
dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak
melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin
Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab, yang
saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”. (HR.
Bukhari 3665, Muslim 2085)
بينما رجل يجر إزاره من الخيلاء خسف به فهو
يتجلجل في الأرض إلى يوم القيامة.
“Ada seorang lelaki yang kainnya
terseret di tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia
meronta-ronta karena tersiksa di dalam bumi hingga hari Kiamat terjadi”.
(HR. Bukhari, 3485)
لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره
بطراً
“Pada hari Kiamat nanti Allah
tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR.
Bukhari 5788)
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Kain yang panjangnya di bawah
mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)
ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر
إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب
“Ada tiga jenis manusia yang
tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan
tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih.
Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang
yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR.
Muslim, 106)
لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ،
ولو أن تكلم أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف
الساق ، فإن أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن
الله لا يحب المخيلة
“Janganlah kalian mencela orang
lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya
dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk
kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan,
maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal
itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan” (HR.
Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)
مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ
ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ
أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ:
أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ
“Aku (Ibnu Umar) pernah melewati
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai
(sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan
sarungmu!”. Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu
Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu
menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di
mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.”
(HR. Muslim no. 2086)
Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu’anhu beliau
berkata:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ بحجزة
سفيان بن أبي سهل فقال يا سفيان لا تسبل إزارك فإن الله لا يحب المسبلين
“Aku melihat Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam mendatangu kamar Sufyan bin Abi Sahl, lalu beliau
berkata: ‘Wahai Sufyan, janganlah engkau isbal. Karena Allah tidak mencintai
orang-orang yang musbil’” (HR. Ibnu Maajah no.2892, dishahihkan Al
Albani dalam Shahih Ibni Maajah)
Dari dalil-dalil di atas, para ulama sepakat haramnya isbal
karena sombong dan berbeda pendapat mengenai hukum isbal jika tanpa sombong.
Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf berkata:
“Para ulama bersepakat tentang haramnya isbal karena sombong,
namun mereka berbeda pendapat jika isbal dilakukan tanpa sombong dalam 2
pendapat:
Pertama,
hukumnya boleh disertai ketidak-sukaan (baca: makruh), ini adalah pendapat
kebanyakan ulama pengikut madzhab yang empat.
Kedua, hukumnya
haram secara mutlak. Ini adalah satu pendapat Imam Ahmad, yang berbeda dengan
pendapat lain yang masyhur dari beliau. Ibnu Muflih berkata : ‘Imam Ahmad Radhiallahu’anhu Ta’ala berkata, yang panjangnya di bawah mata
kaki tempatnya adalah neraka, tidak boleh menjulurkan sedikitpun bagian dari
pakaian melebihi itu. Perkataan ini zhahirnya adalah pengharaman’ (Al Adab Asy Syari’ah, 3/492). Ini juga pendapat yang
dipilih Al Qadhi ‘Iyadh, Ibnul ‘Arabi ulama madzhab Maliki, dan dari madzhab
Syafi’i ada Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqalani cenderung menyetujui
pendapat beliau. Juga merupakan salah satu pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,
pendapat madzhab Zhahiriyyah, Ash Shan’ani, serta para ulama di masa ini yaitu
Syaikh Ibnu Baaz, Al Albani, Ibnu ‘Utsaimin. Pendapat kedua inilah yang
sejalan dengan berbagai dalil yang ada.
Dan kewajiban kita bila ulama berselisih yaitu mengembalikan
perkaranya kepada Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana
firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ
إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS. An
Nisa: 59)
Dan dalil-dalil yang mengharamkan secara mutlak sangat jelas
dan tegas”
Jadi Islam melarang isbal, baik larangan sampai tingkatan haram atau
tidak. Tapi sungguh disayangkan larangan ini agaknya sudah banyak tidak
diindahkan lagi oleh umat Islam. Karena kurang ilmu dan perhatian mereka
terhadap agamanya. Lebih lagi, adanya sebagian oknum yang menebarkan syubhat
(kerancuan) seputar hukum isbal sehingga larangan isbal menjadi aneh dan tidak
lazim di mata umat.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau
putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (Qs An Nuur: 31)
0 komentar:
Post a Comment
Assalaamu'alaykum.. Teman-teman yang mengenal saya atau pun tidak, silakan memberikan komentar teman-teman mengenai blog ini. Demi perbaikan saya, ok? :)
Syukron wa jazakumullahu khoiron